Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pekerjaan Penyusunan Rencana Tapak (Site Plan) dan Detail Engineering Design (DED) Penanganan Permukiman Kumuh seluas 150 hektare di Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merumuskan perencanaan teknis penanganan kawasan permukiman kumuh secara terarah dan berkelanjutan.
FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut berlangsung di Hotel Lawaka. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan hingga selesai. Forum ini dirancang sebagai wadah diskusi untuk menghimpun pandangan, saran, serta masukan dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, konsultan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Alfian Matajeng menegaskan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat dipisahkan dari arah pembangunan wilayah. Menurutnya, penataan permukiman harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mampu mendukung pertumbuhan wilayah yang tertata dan berimbang.
“Perumahan dan kawasan permukiman bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Hal ini telah diamanatkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang menjadi acuan pembangunan,” ujar Alfian Matajeng.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak. Tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan memastikan masyarakat dapat menghuni rumah yang memenuhi standar kelayakan, keterjangkauan, dan keberlanjutan, serta berada dalam lingkungan yang sehat dan aman.
“Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal dan menghuni rumah yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis,” kata Alfian Matajeng.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan kawasan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Setiap daerah memiliki karakteristik, permasalahan, serta potensi yang berbeda sehingga membutuhkan perencanaan yang disesuaikan dengan kondisi lokal.
“Penanganan kawasan permukiman harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik persoalan setempat, serta potensi dan kemampuan masyarakat agar hasilnya tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam proses penyusunan Site Plan dan DED penanganan permukiman kumuh di Desa Labuan. Melalui diskusi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan masukan terkait kondisi eksisting kawasan, kebutuhan infrastruktur dasar, serta arah pengembangan permukiman yang diinginkan oleh masyarakat setempat.
Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan FGD merupakan tahapan penting dalam memastikan dokumen perencanaan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Ia menilai partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar perencanaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aplikatif.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hamid Lasodi, menyampaikan bahwa Desa Labuan menjadi salah satu kawasan prioritas penanganan permukiman kumuh di wilayahnya. Dengan luas kawasan mencapai 150 hektare, diperlukan perencanaan yang matang agar penanganan dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.
Konsultan PT Plano Eng, Yan Radinan, menjelaskan bahwa penyusunan Site Plan dan DED akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata letak bangunan, jaringan jalan lingkungan, sistem drainase, hingga penyediaan prasarana dan sarana dasar lainnya. Menurutnya, hasil FGD akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan dokumen perencanaan teknis yang sedang disusun.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Labuan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuan, serta para stakeholder terkait lainnya. Kehadiran unsur desa diharapkan dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga perencanaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi dan harapan warga.
Menutup sambutannya, Sekretaris Daerah Alfian Matajeng berharap agar hasil diskusi dalam FGD ini tidak berhenti pada tahap perencanaan semata. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut hingga tahap pelaksanaan agar tujuan penanganan permukiman kumuh dapat tercapai.
“Kami berharap masukan dan sumbangan pemikiran yang dihasilkan melalui FGD ini dapat diimplementasikan secara tepat untuk mewujudkan hunian yang layak dan berkualitas bagi masyarakat,” pungkasnya. ***
