Tojo Una-Una Ikut PKS OP4D Bersama DJP dan DJPK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh 109 pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.

Kegiatan penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendorong pengelolaan perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menopang peningkatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, PKS OP4D diikuti oleh enam pemerintah provinsi, 71 pemerintah kabupaten, dan 32 pemerintah kota. Dari Kabupaten Tojo Una-Una, penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Bupati Ilham Lawidu bersama Sekretaris Daerah Alfian Matajeng. Keduanya mengikuti kegiatan secara daring dari Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una.

Penandatanganan PKS OP4D ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui mekanisme kerja sama ini, DJP dan pemerintah daerah dapat saling mendukung dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran basis data, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyambut baik pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS OP4D merupakan langkah konkret yang sejalan dengan upaya daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan kemandirian fiskal.

“Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada pembangunan dan peningkatan layanan publik di Tojo Una-Una,” ujar Bupati Ilham Lawidu usai mengikuti penandatanganan secara daring.

Ia menjelaskan bahwa optimalisasi pemungutan pajak tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dengan pembenahan sistem dan penguatan kelembagaan. Dengan dukungan pemerintah pusat melalui DJP dan DJPK, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola potensi pajak secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Partisipasi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam penandatanganan PKS OP4D mencerminkan komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kehadiran langsung Bupati Ilham Lawidu dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional di bidang reformasi perpajakan.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk melakukan pembenahan sistem, mulai dari penguatan regulasi, pemutakhiran basis data wajib pajak, hingga pelatihan dan pendampingan teknis bagi petugas pajak daerah,” tambah Bupati Ilham.

Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan menjadi salah satu aspek penting dalam kerja sama ini. Dengan kompetensi aparatur yang memadai, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola administrasi perpajakan secara profesional dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Ilham Lawidu berharap kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dapat memperkuat posisi fiskal Kabupaten Tojo Una-Una. Kondisi fiskal yang lebih kuat dinilai akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pembangunan, khususnya pada sektor-sektor prioritas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Di tingkat nasional, pelaksanaan PKS OP4D oleh 109 pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih harmonis antara pusat dan daerah. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang dirumuskan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara efektif di daerah, tanpa mengabaikan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Pemerintah pusat juga menaruh harapan besar agar kerja sama ini mampu meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan, sementara kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan melalui pengawasan yang lebih terarah.

Selain itu, PKS OP4D dipandang sebagai bagian dari upaya adaptasi sistem perpajakan terhadap tantangan perkembangan ekonomi dan teknologi. Pemanfaatan data dan sistem informasi yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak yang lebih responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan PKS OP4D ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menegaskan komitmen bersama untuk membangun keuangan negara dan daerah yang sehat serta berkelanjutan. Keselarasan antara kebijakan fiskal pusat dan pelaksanaannya di daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *