Jelang Pilkada 2024, KPU Touna Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

Foto/Suasa Rakor Pemutakhiraan Data Pemilih. (Ais)
Foto/Suasa Rakor Pemutakhiraan Data Pemilih. (Ais)

TOUNA(N.MEDIA)- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar Pemerintah secara bersamaan pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una menyelenggarakan Rapat Koordinasi penyusunan daftar pemilih Sabtu (22-06-2024)

Kegiatan yang digelar di Grand Pink Hotel tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Tojo Una-Una Ahdin L Nondi, yang dihadiri langsung Ketua divisi perencanaan data, KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dirwansyah.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Tojo Una-Una Ahdin L Nondi mengatakan, bahwa terkait dengan pemutikhiran data pemilih merupakan  salah satu indikator terpenting dari proses penyelenggaraan Pemilihan Umumum.

“Sebab jika kita melihat dari pengalaman  pemiliha umum di tahun kemarin bahwa data pemilih adalah salah satu indikator suksesnya pemilihan umum” Ungkapnya

Maka dari itu kata dia, penting bagi Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-Una melakukan koordinasi terhadap stakholder pemerintah dan pada elemen yang mempunyai kapasitas untuk membantu KPU menyusun daftar pemilih yang berkualitas. Untuk Menunjang  kualitas Pilkada di Kabupaten Tojo Una-una. Ujarnya

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan data, KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dirwansyah juga menambahkan, bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten kota seProvinsi Sulawesi Tengah menempatkan pemilih dalam satu TPS dengan jumlah yang relatif berbeda antara Pemilu tahun 2024 dan Pilkada tahun 2024.

“Jumlah data pemilih di Kabupaten Tojo una-una pada tahun 2024 ada kenaikan dari jumlah sebelumnya, Pada pemilihan legislatif tahun 2024 DPT nya  119.804 namun pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati pada November 2024 daftar prmilih menjadi 121.336. Mengalami kenaikan jumlah pemilih sekitar 15.000 Pemilih” Ungkapnya

Lanjut Dirwan, terkait dengan kondisi pemilih atau keberadaan pemilih di Kabupaten sudah dilakukan penyerahan DP 4 dimulai pada tanggal 2 Mei tahun 2024 dari Mendagri kepada KPU Republik Indonesia dan kemudian KPU Republik Indonesia melakukan sinkronisasi data sinkronisasi data bersama KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten Kota.

“Jadi kita telah melakukan pemetaan awal terhadap potensi pemilih dengan jumlah sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan” Tutupnya. (Ais)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *