TOUNA (N.MEDIA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Memilki Kekuatan Hukum Tetap, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Selasa (16/07/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara periode bulan November 2023 sampai dengan bulan Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una Pilipus Saihaan,S.H., M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti pada hari ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 36 perkara, diantaranya perkara tindak pidana Narkotika, perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan, perkara tindak pidana Pertambangan, perkara tindak pidana Perikanan, perkara tindak pidana Perlindungan Anak, perkara tindak pidana Pemilu, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode bulan November 2023 sampai dengan Juni 2024.
“Adapun36 Perkaran ini rincian jenis dan jumlah barang bukti yaitu, 13 perkara tindak pidana Narkotika jenis Amphetamina dan Methamphetamina atau yang biasa disebut shabu-shabu, dengan jumlah total berat brutto seluruhnya lebih kurang seberat 43,33 gram, 7 perkara tindak pidana Penganiayaan berupa senjata tajam, kayu dan pakaian, 5 perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah total sebanyak 831 butir, 3 perkara tindak pidana Pertambangan berupa peralatan penambangan, 3 perkara tindak pidana Perikanan berupa perlengkapan selam, 3 perkara tindak pidana Perlindungan Anak berupa pakaian, 1 perkara tindak pidana Pencurian berupa pisau dapur, dan 1 perkara tindak pidana Pemilu berupa kalender” Ungkapnya

Kajari juga menambahkan, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwijsde), sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak tersebut selain tujuan utamanya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahakan pada kegiatan saat ini. ucap Pilipus” Terangnya
Dirinya menghimbau, dengan adanya kegiatan ini dapat menyemanggati kita untuk menciptakan Kabupaten Tojo Una-Una lebih nyaman, aman, bersih dan bebas dari narkotika serta obat-obatan terlarang dan tindak pidana kejahatan lainnya. Imbuhnya. (ais)

