Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya Lapasiri menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (30/06/2025).
Rapat paripurna ini membahas dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Surya Lapasiri menyampaikan bahwa pengajuan rancangan tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, laporan keuangan daerah tahun 2024 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah hasil dari proses penyusunan anggaran yang dinamis, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujar Surya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Tengah, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
“Alhamdulillah, BPK-RI memberikan opini WTP setelah mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wabup Surya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, dan masyarakat yang telah berkontribusi menjaga stabilitas serta mendukung jalannya pemerintahan.
Terkait agenda kedua, Surya memaparkan penjelasan umum Bupati mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurutnya, perubahan itu dilatarbelakangi oleh penyelarasan dengan visi misi kepala daerah periode 2025–2030, perkembangan sosial-ekonomi, penyesuaian regulasi pusat, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam substansinya, rancangan tersebut memuat pembentukan perangkat daerah baru seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur sejumlah dinas serta peningkatan tipologi delapan kecamatan dari Tipe B menjadi Tipe A, antara lain Kecamatan Ampana Tete, Tojo Barat, Tojo, Ulubongka, Batudaka, Togean, Talatako, dan Walea Kepulauan.
Surya berharap pembahasan rancangan tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme hingga disahkan menjadi peraturan daerah. “Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi pemikiran serta kerjasama yang baik selama ini,” tutupnya.













