Pemkab Tojo Una-Una Dukung Penyusunan Dokumen Hutan Adat Tau Taa Wana

Bupati Tojo Una-una yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Alfian Matajeng, menghadiri Lokakarya Penyusunan Skenario dan Dokumen Hutan Adat Tau Taa Wana di Aula Hotel Ananda, Senin (14/07/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, Amran Tambaru, Manajer Kantor Ampana YMP, Badri Djawara, serta para Tau Tua Lipu dan Tau Tua Ada’.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi kepada YMP Sulawesi Tengah atas komitmen lebih dari dua dekade dalam memperkuat kapasitas dan membela hak masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, terutama terkait perlindungan hutan dan sumber daya alam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bongka.

Menurutnya, perubahan iklim merupakan tantangan global yang nyata, dan menjaga kelestarian hutan adalah langkah efektif untuk menghadapinya. “Komitmen kita dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi hukum dan politik masyarakat adat di wilayah kita,” ujar Alfian saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menegaskan pemerintah daerah siap mendukung proses ini secara administratif dan teknis, termasuk melalui pelibatan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pj. Sekda juga mendorong agar seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan tokoh adat, berpartisipasi aktif dalam menyusun narasi dan skenario yang otentik serta merepresentasikan kearifan lokal. “Kolaborasi antara masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, mitra internasional, dan pemerintah daerah dapat menjadi model penguatan hukum adat yang menginspirasi wilayah lain di Sulawesi Tengah maupun di Indonesia,” katanya.

Ia berharap lokakarya ini menghasilkan dokumen Hutan Adat yang kuat dan sahih, serta diakui secara hukum baik di tingkat nasional maupun internasional. “Pemerintah daerah akan terus mendorong upaya pemetaan, legalisasi, serta pengembangan kapasitas masyarakat adat agar dapat mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *