Sekda Tojo Una-Una Ingatkan Profesionalitas Bendahara OPD dalam Pengelolaan Iuran BPJS

Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Sosialisasi Pengalihan Segmentasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (18/9).

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Tojo Una-Una melalui Sekretaris Daerah, Alfian Matajeng, dengan menghadirkan Ketua BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una, Salfia Latihihin, pejabat terkait, serta bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ASN sebagai anggota Korpri.

Program ini dianggap penting karena memberi jaminan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.

“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap berbagai risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Dengan segmentasi yang tepat, perlindungan ini dapat berjalan optimal dan memberi manfaat maksimal bagi ASN,” ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati.

Bupati juga menekankan peran strategis bendahara OPD dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program. Ia menyebut penyesuaian iuran harus dilaksanakan serentak di seluruh OPD, dengan batas waktu 22 September 2025. Progresnya wajib dilaporkan ke BPKAD dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Target kita jelas, per 1 September 2025 seluruh data harus terintegrasi dan pendaftaran harus selesai. Bendahara OPD wajib melaporkan progres kepada BPKAD serta berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan bila menghadapi kendala,” tegasnya.

Sekda Alfian Matajeng menambahkan catatan khusus terkait profesionalitas bendahara OPD. Ia mengingatkan agar tidak ada hambatan birokrasi maupun praktik pilih kasih yang berpotensi menimbulkan keluhan di internal perangkat daerah.

“Kalau ada masalah pribadi, jangan libatkan dengan urusan kantor. Bekerjalah secara normatif. Jangan sampai ada kesan bendahara mempersulit rekan kerjanya. Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan seperti itu,” ucap Alfian.

Dalam penjelasannya, Sekda juga menyinggung soal kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Rp12.910 menjadi Rp16.800 per ASN per bulan. Menurutnya, penyesuaian tersebut sesuai regulasi dan hasil temuan BPK.

“Dengan iuran ini, ASN tidak merugi. Karena manfaatnya besar, mulai dari santunan kecelakaan hingga beasiswa anak bagi peserta yang meninggal dunia. Bahkan santunan bisa mencapai Rp42 juta. Jadi ini adalah bagian dari kontribusi ASN sekaligus bentuk subsidi silang untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak memiliki persepsi yang sama, pemahaman yang lebih baik, serta kepastian hukum dalam penerapan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *