Monev KI Sulteng Dorong Transparansi Informasi di Tojo Una-Una

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kunjungan komisioner KI Provinsi Sulawesi Tengah tersebut disambut hangat oleh jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika diwakili oleh Kepala Bidang E-Government, Wahyudiansyah, yang didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Zahid Palampanga. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antar lembaga serta penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat daerah.

Monitoring dan evaluasi merupakan salah satu tugas utama Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Monev ini, KI Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penilaian sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, khususnya melalui peran PPID.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Ridwan Laki, selaku Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, menyampaikan berbagai masukan terkait regulasi serta tata kelola PPID yang efektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik di daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.

Ridwan Laki menjelaskan bahwa keberadaan PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai sarana untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Regulasi harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan informasi cepat, tepat, dan terpercaya. Kami berharap Kabupaten Tojo Una-Una dapat menjadi contoh dalam pengelolaan PPID yang profesional dan transparan,” kata Ridwan Laki dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menekankan perlunya penegakan regulasi yang konsisten untuk mendukung keberlangsungan serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di daerah. Menurut Ridwan, regulasi yang jelas dan dipahami oleh seluruh perangkat daerah akan memudahkan PPID dalam menjalankan tugasnya, sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.

Selain aspek regulasi, Ridwan Laki turut mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola PPID. Ia menyebutkan bahwa pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi petugas PPID menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan informasi publik dapat berjalan optimal. Petugas PPID diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis pengelolaan informasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik mengenai prinsip keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan Monev tersebut berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir bersama para stafnya terlibat langsung dalam dialog dan tanya jawab dengan Kepala Bidang E-Government serta Kepala Bidang PIKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una. Berbagai isu terkait pengelolaan informasi publik, tantangan yang dihadapi PPID, hingga strategi peningkatan layanan informasi dibahas secara terbuka.

Kepala Bidang E-Government, Wahyudiansyah, menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tojo Una-Una terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, penguatan sistem e-government menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kinerja PPID agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Sementara itu, Kepala Bidang PIKP, Zahid Palampanga, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam pelaksanaan PPID di Kabupaten Tojo Una-Una. Ia menyebutkan bahwa berbagai upaya telah dan akan dilakukan untuk memastikan layanan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami akan selalu melakukan upaya-upaya agar pelaksanaan PPID di Kabupaten Tojo Una-Una dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Zahid Palampanga. Ia menambahkan bahwa masukan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bahan evaluasi penting bagi pihaknya dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik.

Menurut Zahid, penguatan tata kelola PPID tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah secara keseluruhan. Dengan pengelolaan informasi publik yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkat.

Kunjungan Monev Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penguatan sistem keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tojo Una-Una. Sinergi antara Komisi Informasi dan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pembina PPID menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan publik di daerah. Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una diharapkan dapat menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. ***

Exit mobile version