Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan. Upaya tersebut ditunjukkan melalui pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Kamis (16/10/2025).
Pembahasan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, yang mewakili Bupati Tojo Una-Una, bersama jajaran terkait dari pemerintah daerah serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una. Fokus utama pertemuan tersebut adalah merumuskan kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang berada di seluruh kelurahan se-Kabupaten Tojo Una-Una.
Paragraf pembuka pembahasan menekankan bahwa pekerja rentan, khususnya di sektor informal, masih menjadi kelompok yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi namun minim perlindungan. Pemerintah Daerah menilai perlu adanya langkah konkret untuk memastikan kelompok ini mendapatkan jaminan sosial yang memadai, baik dalam hal perlindungan kecelakaan kerja maupun jaminan keberlangsungan hidup bagi keluarga pekerja.
Dalam forum tersebut, Sekda Alfian Matajeng menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una sangat mendukung sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh program perlindungan formal.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman serta jaminan keberlangsungan hidup. Kami berharap kerja sama ini dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Alfian Matajeng saat memberikan pandangannya dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa rancangan PKS ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi dirancang agar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah Daerah, kata dia, ingin memastikan bahwa pekerja rentan yang beraktivitas di berbagai sektor informal, seperti buruh harian lepas, pekerja jasa, hingga pelaku usaha kecil, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
Alfian juga menambahkan bahwa dalam tahap awal, fokus implementasi kerja sama ini akan diarahkan pada pemerintah kecamatan, khususnya Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo. Hal ini didasarkan pada kesiapan anggaran yang telah dialokasikan dalam perubahan anggaran di kedua wilayah tersebut untuk mendukung perlindungan pekerja rentan. Dengan dukungan anggaran yang tersedia, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tingkat kelurahan.
Skema tersebut dirancang agar pekerja rentan di kelurahan-kelurahan yang berada dalam cakupan Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ratolindo dapat terakomodasi secara optimal. Pemerintah Daerah berharap model ini dapat menjadi percontohan sebelum diperluas ke kecamatan lain di Kabupaten Tojo Una-Una.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif rencana kerja sama tersebut. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin, yang turut hadir dalam pembahasan, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung penuh inisiatif Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan,” ungkap Salfia Latuhihin.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan teknis dalam pelaksanaan program, termasuk membantu proses pendataan calon peserta, penyusunan mekanisme kepesertaan, serta pelaksanaan sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, sosialisasi menjadi aspek penting agar masyarakat pekerja memahami manfaat dan mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diterima.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk memastikan layanan yang diberikan berjalan sesuai ketentuan dan dapat diakses dengan mudah oleh para pekerja rentan. Dengan adanya kerja sama yang jelas melalui PKS, diharapkan tidak terjadi kendala administratif yang dapat menghambat pelaksanaan program di lapangan.
Rencana penandatanganan PKS ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh substansi perjanjian disepakati bersama. Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menilai percepatan implementasi menjadi penting agar manfaat perlindungan sosial dapat segera dirasakan oleh masyarakat pekerja, terutama mereka yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.
Lebih jauh, langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai skema kerja sama lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat secara konsisten mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial nasional.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan tercipta jaring pengaman sosial yang mampu melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial dan ekonomi. Pemerintah Daerah berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan perlindungan jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Tojo Una-Una secara berkelanjutan.
Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una optimistis dapat menghadirkan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta memperkuat peran daerah dalam mendukung program nasional jaminan sosial ketenagakerjaan. ***













